Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Periksa Dirjen IKP Kominfo Usut Dugaan TPPU Kasus Menara BTS

Prisat by Prisat
29 Januari 2023
in Nasional
0
Kejagung Periksa Dirjen IKP Kominfo Usut Dugaan TPPU Kasus Menara BTS
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong (UK) di Gedung Bundar, pada Kamis , 26 Januari 2023.

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengusut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong (UK) di Gedung Bundar, pada Kamis , 26 Januari 2023.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan keduanya diperiksa terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Pembangunan Menara BTS oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020 s/d 2022.

“Saksi yang diperiksa yakni UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Related posts

SMA Kolese De Britto Gelar Open House 2025, Undang Masyarakat Berdialog dan Melihat Langsung Pendidikan yang Memerdekakan

SMA Kolese De Britto Gelar Open House 2025, Undang Masyarakat Berdialog dan Melihat Langsung Pendidikan yang Memerdekakan

15 Agustus 2025
Nasabah Bank Jambi Raih Hadiah Rp 100 Juta dalam Undian Tabungan Simpeda Periode Pertama

Nasabah Bank Jambi Raih Hadiah Rp 100 Juta dalam Undian Tabungan Simpeda Periode Pertama

8 Agustus 2025

Selain Usman, Kejagung turut menyelidiki dua orang saksi dari pihak swasta adalah Gregorius Aleks Plate (GAP) dan Muchlis Muchtar (MM).

Ketut mengatakan perkara praduga TPPU itu merupakan pengembangan dari tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 s/d 2022.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian dan pelengkapan berkas masalah praduga TPPU.

Kejagung RI dikenali telah menetapkan empat tersangka dalam masalah prasangka korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur penunjang 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kuntadi menyampaikan salah satu tersangka itu ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara untuk tiga tersangka yang lain merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo dijalankan untuk memperlihatkan pelayanan digital di kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo mempersiapkan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan namun, kata beliau, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(tfq/isn)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Isu Jadi Walkot Solo, Kaesang Disebut Sudah Temui FX Rudy

Next Post

PSS Tambah Derita Arema di Liga 1, Tekuk Singo Edan 2-0

Next Post
PSS Tambah Derita Arema di Liga 1, Tekuk Singo Edan 2-0

PSS Tambah Derita Arema di Liga 1, Tekuk Singo Edan 2-0

RECOMMENDED NEWS

Industri Perbankan di Sumut Tahun Lalu Baik-baik Saja Karena Hal Ini

3 tahun ago

Guna Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat, Al Haris Usulkan Pelebaran Jalan Nasional

4 tahun ago

Bupati Batanghari Minta Perbaiki Jalan yang Berstatus Milik Provinsi Dipercepat

2 tahun ago
Anggota Dpr Minta Rencana Jokowi Hapus Ppkm Dikaji Matang

Anggota Dpr Minta Rencana Jokowi Hapus Ppkm Dikaji Matang

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Terima Audiensi dari BPKP Jambi, Gubernur Al Haris Bahas Kajian Strategis untuk Kebijakan Daerah
  • Buka Resmi Rakorda BAZNAS Jambi Tahun 2025, Wagub Abdullah Sani Tekankan Perkuat Sinergi Pemerintah dan BAZNAS dalam Pengentasan Kemiskinan
  • Serahkan Bantuan Bedah Rumah Senilai Rp 1 Miliar untuk Warga Tebo, Al Haris: Program Ini Jadi Perhatian Serius Pemerintah
  • Gubernur Jambi Al Haris Hadiri HUT ke-26 Kabupaten Sarolangun
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat