Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan keduanya diperiksa terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Pembangunan Menara BTS oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020 s/d 2022.
“Saksi yang diperiksa yakni UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Selain Usman, Kejagung turut menyelidiki dua orang saksi dari pihak swasta adalah Gregorius Aleks Plate (GAP) dan Muchlis Muchtar (MM).
Ketut mengatakan perkara praduga TPPU itu merupakan pengembangan dari tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian dan pelengkapan berkas masalah praduga TPPU.
Kejagung RI dikenali telah menetapkan empat tersangka dalam masalah prasangka korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur penunjang 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kuntadi menyampaikan salah satu tersangka itu ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara untuk tiga tersangka yang lain merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo dijalankan untuk memperlihatkan pelayanan digital di kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo mempersiapkan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan namun, kata beliau, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(tfq/isn)