Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Nasional

Jaksa Protes Bidkum Polda jadi Pengacara Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Prisat by Prisat
25 Januari 2023
in Nasional
0
Jaksa Protes Bidkum Polda jadi Pengacara Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

JPU menyebut aparat di bidang hukum Polda Jatim yang berstatus PNS tak boleh menjadi pengacara terdakwa berdasarkan UU Advokat.

Surabaya — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Mereka juga memprotes keterlibatan Bidang Hukum Polda Jatim yang menjadi pengacara tiga polisi dalam kasus ini.

Tiga polisi yang mengajukan eksepsi itu adalah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Related posts

SMA Kolese De Britto Gelar Open House 2025, Undang Masyarakat Berdialog dan Melihat Langsung Pendidikan yang Memerdekakan

SMA Kolese De Britto Gelar Open House 2025, Undang Masyarakat Berdialog dan Melihat Langsung Pendidikan yang Memerdekakan

15 Agustus 2025
Nasabah Bank Jambi Raih Hadiah Rp 100 Juta dalam Undian Tabungan Simpeda Periode Pertama

Nasabah Bank Jambi Raih Hadiah Rp 100 Juta dalam Undian Tabungan Simpeda Periode Pertama

8 Agustus 2025

“Kami menolak secara tegas utamanya wacana bidang hukum yang jadi pengacara terdakwa, karena sudah jelas dan itu dikelola dalam UU Advokat,” kata JPU Rahmat Hary Basuki, Selasa , 24 Januari 2023.

Menurut jaksa, seorang personel Bidang Hukum Polda Jatim yang ialah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi kuasa hukum terdakwa.

“Seorang PNS atau abdnegara atau pejabat yang lain dilarang mewakili [menjadi kuasa aturan terdakwa],” ujarnya.

Tak hanya itu, jaksa juga menolak eksepsi terdakwa yang menyebut dakwaan JPU disusun dengan tidak cermat, rapuh dan meraba-raba..

“Secara tegas JPU sudah mencantumkan pasal faktual dasar dakwaan Pasal 359, 360 ayat 1 dan 2 KUHP, yang disusun dalam dakwaan kumulatif dan masih berlaku selaku aturan kasatmata,” ucapnya.

“Sedangkan peraturan dan Statuta FIFA Itu untuk menunjukkan konteks secara utuh bukan untuk pasal pemidanaan,” ucapnya.

Secara biasa , kata JPU, pasal-pasal yang dikenakan terperinci dan tegas masuk dalam delik materil, yakni menitikberatkan pada korelasi sebab akibat antara langkah-langkah terdakwa dengan timbulnya suatu insiden hukum yang tidak dibutuhkan.

Sementara itu, Majelis Hukum Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan pihaknya akan membacakan putusan sela, pada sidang setuturnya.

“Sudah kami dengar bersama, oleh alasannya nota keberatan dan proposal penuntut biasa maka mejelis akan menjatuhkan putusan pada Jumat , 27 Januari 2023 pagi,” kata Hakim.

(frd/wis)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Apdesi hingga PPDI Sentil Wacana 9 Tahun Kepala Desa: Sangat Politis

Next Post

Lukas Enembe Ajukan Permohonan Tahanan Kota ke KPK

Next Post
Lukas Enembe Ajukan Permohonan Tahanan Kota ke KPK

Lukas Enembe Ajukan Permohonan Tahanan Kota ke KPK

RECOMMENDED NEWS

Tampil Mempesona, Fadhil dan Istri tampil di Event Jambi Berbatik 2023

Tampil Mempesona, Fadhil dan Istri tampil di Event Jambi Berbatik 2023

2 tahun ago
Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

2 tahun ago
Sinopsis Alice In Borderland 2, Arisu Cs Hadapi Kegilaan Face Cards

Sinopsis Alice In Borderland 2, Arisu Cs Hadapi Kegilaan Face Cards

3 tahun ago
Piala Aff: Kronologi Kartu Merah Pemain Myanmar Gara-Gara Pukul Lawan

Piala Aff: Kronologi Kartu Merah Pemain Myanmar Gara-Gara Pukul Lawan

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Terima Audiensi dari BPKP Jambi, Gubernur Al Haris Bahas Kajian Strategis untuk Kebijakan Daerah
  • Buka Resmi Rakorda BAZNAS Jambi Tahun 2025, Wagub Abdullah Sani Tekankan Perkuat Sinergi Pemerintah dan BAZNAS dalam Pengentasan Kemiskinan
  • Serahkan Bantuan Bedah Rumah Senilai Rp 1 Miliar untuk Warga Tebo, Al Haris: Program Ini Jadi Perhatian Serius Pemerintah
  • Gubernur Jambi Al Haris Hadiri HUT ke-26 Kabupaten Sarolangun
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat