“Kami penyidik melaksanakan penahanan terhadap tersangka hingga dengan 20 hari ke depan. (Ditahan) semenjak dua hari lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy terhadap wartawan, Rabu, 25 Januari 2023.
Dalam perkara ini, RIS dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 ihwal Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 perihal Penghapusan KDRT.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Hendrikus Yossi Hendrata membuktikan RIS melaksanakan penganiayaan kepada dua anaknya adalah KRS (12) dan KAS (10) semenjak Maret 2021 sampai 2022.
Yossi menyebut langkah-langkah yang dijalankan oleh RIS berbentukpemukulan dan langkah-langkah kekerasan fisik lainnya. Ia menyampaikan penganiayaan itu disebabkan masalah yang menyulut emosi RIS.
“Atas hal tersebutlah perbuatan ini lalu dilaksanakan dan bukan hanya sekali, namun beberapa kali terjadi di TKP adalah di rumah tinggal atau unit apartemen yang mereka tinggali selama insiden itu berlangsung,” ucapnya.
Akibat penganiayaan itu, kedua korban mengalami luka fisik yang memiliki dampak pada acara mereka. Namun, Yossi tak menerangkan secara rinci soal luka yang diderita korban.
Yossi memastikan bahwa perkara penganiayaan ini akan terus diproses secara hukum sampai ke proses persidangan.
“Proses akan terus berlanjut akan kami lanjutkan sampai ke tahap setuturnya ialah tahap pelimpahan kepada kejaksaan,” kata beliau.
Sebelumnya, aksi pemukulan kepada anak oleh RIS viral di media sosial. Kasus pemukulan itu dilaporkan oleh KEY yang merupakan ibu korban dan teregister dengan nomor LP/B/2301/I/X/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Peristiwa terjadi pada tahun 2021 hingga 2022. Terlapor kerap melakukan kekerasan kepada korban dengan cara memukul kepala korban sampai menendang punggung korban.