ADVERTISEMENT
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Advertorial

Gubernur Jambi Perintahkan Adendum PT EBN Selesai Paling Lambat Maret

Prisat by Prisat
10 Januari 2023
in Advertorial, PEMPROV
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Jambi – PT EBN selaku pengelola Pasar Angso Duo Baru Jambi menghadiri rapat pembahasan adendum bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) yang langsung dipimpin Gubernur Jambi, Al Haris di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa, 10 Januari 2023.

Kepala Bagian Operasional PT. EBN Sigit Eko Yuwono mengatakan, rapat tersebut sebagai tindaklanjut rekomendasi BPK RI Perwakilan Jambi dan rekomendasi Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi, yang salah satunya agar dilakukan Adendum II terhadap pasal dan ayat yang multi tafsir dalam naskah Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Angso Duo Baru.

Related posts

Terima Audiensi dari BPKP Jambi, Gubernur Al Haris Bahas Kajian Strategis untuk Kebijakan Daerah

Terima Audiensi dari BPKP Jambi, Gubernur Al Haris Bahas Kajian Strategis untuk Kebijakan Daerah

15 Oktober 2025
Buka Resmi Rakorda BAZNAS Jambi Tahun 2025, Wagub Abdullah Sani Tekankan Perkuat Sinergi Pemerintah dan BAZNAS dalam Pengentasan Kemiskinan

Buka Resmi Rakorda BAZNAS Jambi Tahun 2025, Wagub Abdullah Sani Tekankan Perkuat Sinergi Pemerintah dan BAZNAS dalam Pengentasan Kemiskinan

14 Oktober 2025

Pada saat rapat pembahasan tersebut PT. EBN menyampaikan usulan 22 item untuk dilakukan adendum berupa penambahan, pengurangan maupun penyempurnaan.

“Dari 22 item adendum ada beberapa yang dihapus, ada yang dirubah dan ada yang dikurangi,” kata Sigit di ruang kerjanya, Rabu,11 Januari 2023.

Sigit mengungkapkan, permohonan adendum tersebut sudah diajukan kepada Pemprov Jambi pada tahun 2019 lalu dan sudah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jambi, namun baru kemarin ditindaklanjuti.

“Artinya dari 3 tahun lalu baru kemarin ditindaklanjuti, Pak Gubernur, Al Haris meminta adendum ini ditindaklanjuti dan diselesaikan di triwulan pertama ini (Januari-Maret) harus selesai,” kata Sigit.

Terkait temuan BPK dan Pansus DPRD Provinsi Jambi dijelaskannya, dalam perjanjian kerja sama pasal 25 ayat 1) huruf e disebutkan bahwa tambahan kontribusi tahap pengelolaan sebesar 70 persen dari total nilai kontribusi dibayarkan terhitung sejak izin pengelolaan diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

“Faktanya Izin Pengelolaan baru diterbitkan pada, 30 Juni 2022, seharusnya mulai sejak izin terbit itulah “argo” kewajiban membayar kontribusi berjalan baru diberlakukan, bukan dihitung dari tahun 2018 sehingga dianggap terlambat bayar dan dikenakan denda

sebagaimana temuan BPK yang mendasarkan pada tabel jadwal pembayaran yang tercantum dalam Dokumen Kontrak Kerja Sama yang antara pasal dan ayat yang satu dengan lainnya saling bertentangan atau tidak sinkron sehingga multi tafsir dan membingungkan. Alhamdulillah pada pertamuan kemarin sudah ada titik temu, mendekati kesepakatan terkait adendum II,” katanya.

Terpisah Koordinator TKKSD Pemprov Jambi Jangcik Mohza mengatakan, dari 22 item adendum yang disampaikan oleh PT EBN telah dilakukan personalisasi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Alhamdulillah pada rapat kemarin menemukan titik temu. Artinya sekarang sudah klop dan masuk ke notaris terhadap item-item yang disepakati, ditolak dan lain sebagainya, sehingga bagaimanapun kedepannya PT EBN yang mengelola Pasar Angso Duo berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Diungkapkannya, PT EBN menjalin kerja sama dengan Pemprov Jambi bermula pada tahun 2014, namun mengenai adendum ini terjadi stagnan sejak tahun 2019 hingga saat ini.

“Pak Gubernur memberikan waktu satu bulan dalam triwulan I tahun 2023 kepada tim untuk melakukan penyelesaian adendum dan hal-hal lainnya terkait Pasar Angso Duo. Insya Allah saya optimis bahwa ini selesai, kemarin saja saat mimpin rapat langsung klop untuk MoU ya,” ujar Asisten III Setda Pemprov Jambi itu.

Mengenai persoalan-persoalan terhadap temuan BPK, kontribusi tetap maupun kontribusi tidak tetap sesuai dengan Permendagri 19 Tahun 2016 dan PP 20 Tahun 2020 disampaikannya akan ditindaklanjuti pada kajian-kajian selanjutnya.

“Terkait hal itu akan ditindaklanjuti setelah adendum ini selesai dengan mengacu pada aturan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya saat rapat pembahasan, Gubernur Jambi, Al Haris mengharapkan kepada semua pihak agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Pihak PT. EBN selaku pengelola Pasar Angso Duo Baru Jambi dikatakan Al Haris, membutuhkan kepastian hukum begitu juga dengan Pemprov Jambi.

“Saya ingin permasalahan ini dapat segera diselesaikan, jangan dibiarkan berlarut-larut terlalu lama,” kata Al Haris.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Dinas Bina Marga Buka Suara Soal Lelang Proyek Konten Masjid Al Jabbar

Next Post

App Pendeteksi Hasil Nyontek Chatgpt, Simak Cara Kerjanya

Next Post
App Pendeteksi Hasil Nyontek Chatgpt, Simak Cara Kerjanya

App Pendeteksi Hasil Nyontek Chatgpt, Simak Cara Kerjanya

RECOMMENDED NEWS

Kapolri Minta Kapolda Metro Usut Tuntas Pelemparan Bus Persis Solo

Kapolri Minta Kapolda Metro Usut Tuntas Pelemparan Bus Persis Solo

3 tahun ago
Pemeriksaan Saksi Perkara Penganiayaan, Citra: Yang Penting Saya yang Sejujurnya, Kita Serahkan Sama Hukum yang Ada

Pemeriksaan Saksi Perkara Penganiayaan, Citra: Yang Penting Saya yang Sejujurnya, Kita Serahkan Sama Hukum yang Ada

2 tahun ago
Wakili Bupati Tanjungjabung Barat Wabup Hadiri Aksi Afirmasi BBI

Wakili Bupati Tanjungjabung Barat Wabup Hadiri Aksi Afirmasi BBI

4 tahun ago
Daftar Tim Negara Lolos Semifinal Piala Aff 2022

Daftar Tim Negara Lolos Semifinal Piala Aff 2022

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Terima Audiensi dari BPKP Jambi, Gubernur Al Haris Bahas Kajian Strategis untuk Kebijakan Daerah
  • Buka Resmi Rakorda BAZNAS Jambi Tahun 2025, Wagub Abdullah Sani Tekankan Perkuat Sinergi Pemerintah dan BAZNAS dalam Pengentasan Kemiskinan
  • Serahkan Bantuan Bedah Rumah Senilai Rp 1 Miliar untuk Warga Tebo, Al Haris: Program Ini Jadi Perhatian Serius Pemerintah
  • Gubernur Jambi Al Haris Hadiri HUT ke-26 Kabupaten Sarolangun
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat