Hal itu disampaikan Danki I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dikala bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis , 26 Januari 2023.
Mereka memberikan keterangan ketika menjadi saksi untuk dua terdakwa, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
“Saya tidak tahu itu [kondisi penonton di tribun selatan usai tembakan gas air mata], saya sendiri mendahulukan keselamatan saya dan anggota aku dari lemparan,” kata Hasdarmawan ketika menjawab pertanyaan jaksa.
Hasdarmawan menyampaikan hal paling penting baginya abad itu yakni keadaan dirinya langsung dan personel di bawah komandonya. Dia pun mengaku tak menyaksikan pasukan di kalangan lain, terlebih keadaan suporter.
“Saya tidak melihat ke mana-mana. Yang saya lihat cuma saya dan anggota aku. Massa yang di akrab aku saja tidak saya amati, terlebih yang jauh sana,” ucapnya.
Hasdarmawan sendiri mengaku memerintahkan sembilan anggotanya untuk masing-masing menembakkan empat kali gas air mata ke arah selatan lapangan.
Namun, ia mengklaim tak pernah secara langsung menginstruksikan anak buahnya untuk menembak ke arah tribun penonton.
“Kalau [perintah arahkan tembakkan gas air mata] ke tribun tidak ada. [Arah tembakkan] sesuai dengan ancaman,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi mengklaim menembakkan gas air mata karena pasukannya diserang sampai terluka.
Menurutnya, tembakan dijalankan supaya penonton di segi tribune utara tak kian beringas, memaksa masuk lapangan dan menyerang petugas.
“Yang kami tahu kami diserang, serangannya telah banyak Kalau tidak melakukan [tembakan] pertahanan jebol, maksud kami, kami mempertahankan biar [massa] tidak beringas,” kata Bambang.
Bambang sendiri, menginstruksikan dua anggotanya untuk tiga kali menembakkan gas air mata. Arah tembakan itu ia klaim hanya jatuh di tengah lapangan.
(frd/chri)