Afifuddin menunjukan hal ini termaktub dalam pasal 35 PKPU 23/2018 ihwal Kampanye.
“Di pasal 35 dikelola akun media umum paling banyak sepuluh untuk masing-masing: Instagram 10, Facebook 10,” kata Afifuddin di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Kamis, 26 Januari 2023.
Afifuddin pun memberikan, KPU sudah membentuk gugus peran pengawasan kampanye di media umum.
Penandatanganan pembentukan gugus tugas itu ditandatangani KPU, Bawaslu, dan Kominfo.
“Kalau di media umum ada gugus peran, isinya hanya KPU, Bawaslu, Kominfo. Kominfo jembatani seluruh platform,” katanya.
Ia mengaku penandatangan pertama Satgas itu dikerjakan di kantor Bawaslu dan terdapat 13 platform media sosial di dalamnya.
“Tanda tangan pertama satgas ini di Bawaslu waktu itu bila enggak salah 13 platform,” kata Afifuddin.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sempat memberikan akan menciptakan Satgas Pengawas Media Sosial demi memberantas disinformasi selama Pemilu 2024.
Bagja menyebut Satgas akan diisi perwakilan Bawaslu, Kominfo, KPU, dan Polri.
“Kaprikornus untuk pengawasan media umum itu Kominfo yang punya alatnya. Kemudian kami yang me-review (konten)-nya apakah itu melanggar atau tidak,” ujar Rahmat di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Desember 2023.
Menurutnya, keriuhan di dunia maya itu terkadang menyebabkan ukiran dan polarisasi masyarakat selama kurun pemilu.
“Ini sedang kita rumuskan satgasnya. Dari Kominfo dan tim aturan kami juga sedang membuat itu,” ujarnya.