Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Gaya Hidup

Apa Itu Metode Ibu Pengganti Seperti yang Dilakukan Paris Hilton?

Prisat by Prisat
28 Januari 2023
in Gaya Hidup, Nasional
0
Apa Itu Metode Ibu Pengganti Seperti yang Dilakukan Paris Hilton?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Paris Hilton menyambut anak pertamanya lewat surogasi atau ibu pengganti. Apa itu metode ibu pengganti?

Jakarta — Paris Hilton menyambut anak pertamanya melalui surogasi atau ibu pengganti. Simak uraian sistem ibu pengganti yang dilakukan Paris Hilton.

Hilton dan sang suami, Carter Reum, menyambut anak pria yang diperoleh dari metode surogasi. Dia mengaku bahwa menjadi ibu ialah salah satu impiannya.

Dia pun mengungkapkan kebahagiaan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.

Related posts

SMA Kolese De Britto Gelar Open House 2025, Undang Masyarakat Berdialog dan Melihat Langsung Pendidikan yang Memerdekakan

SMA Kolese De Britto Gelar Open House 2025, Undang Masyarakat Berdialog dan Melihat Langsung Pendidikan yang Memerdekakan

15 Agustus 2025
Nasabah Bank Jambi Raih Hadiah Rp 100 Juta dalam Undian Tabungan Simpeda Periode Pertama

Nasabah Bank Jambi Raih Hadiah Rp 100 Juta dalam Undian Tabungan Simpeda Periode Pertama

8 Agustus 2025

Metode ibu pengganti anak Paris Hilton ini bukan sesuatu yang gres di kelompok selebritas Hollywood. Sederet artis melakukan hal serupa mirip Rebel Wilson, pasangan Priyanka Chopra dan Nick Jonas, Kanye West, dan Kim Kardashian, juga mertua Justin Bieber adalah Alec dan Hilaria Baldwin.

Secara lazim, tata cara ibu pengganti mampu dibilang sebagai cara mendapatkan keturunan melalui rahim ibu lain. Ada berbagai argumentasi para pasangan ‘meminjam’ rahim ibu lain.

Seperti dikutip dari Healthline, lazimnya sistem ibu pengganti dipakai alasannya adanya problem kesehatan pada perempuan saat hamil, infertilitas, ijab kabul sesama jenis, dan seorang lajang yang ingin mempunyai anak.

Ada dua jenis tata cara ibu pengganti, ialah surogasi gestasional dan surogasi tradisional.

Dalam surogasi gestasional, sel telur berasal dari selain ibu pengganti, begitu juga dengan sel spermanya. Kehamilan diraih lewat bayi tabung (in vitro fertilization). Sel telur dan sel sperma dipertemukan di luar rahim.

Surogasi tradisional, sel telur berasal dari ibu pengganti. Kehamilan diraih lewat inseminasi intrauterine (IUI), sementara sperma berasal dari si ayah atau donor.

Namun, surogasi gestasional sepertinya lebih banyak dipakai. Pasalnya, secara teknis, anak yang lahir kelak yakni anak biologis dari pasangan tersebut.

Di Indonesia, memperoleh anak melalui sistem ibu pengganti seperti Paris Hilton belum legal. Dalam Undang-Undang No.36 Tahun 2009 perihal Kesehatan disebutkan,

“Upaya kehamilan di luar cara alamiah cuma dapat dijalankan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:

a. hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
b. dijalankan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu; dan
c. pada akomodasi pelayanan kesehatan tertentu.”

(els/asr)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Begini Sekarang Nasib Apin BK si Bos Judi Online Kota Medan

Next Post

DKI Anggarkan Rp3,48 miliar untuk Pengadaan Lift Baru DPRD

Next Post
DKI Anggarkan Rp3,48 miliar untuk Pengadaan Lift Baru DPRD

DKI Anggarkan Rp3,48 miliar untuk Pengadaan Lift Baru DPRD

RECOMMENDED NEWS

1 tahun ago
Kadisnakertrans: Kenaikan UMP Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen

Kadisnakertrans: Kenaikan UMP Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen

3 tahun ago
Gelombang Phk Sillicon Valley Diprediksi Makin Buruk Di 2023

Gelombang Phk Sillicon Valley Diprediksi Makin Buruk Di 2023

3 tahun ago
Al Haris: Pemprov Jambi Lakukan Pembatasan Angkutan Batubara Sebanyak 3500 Unit

Al Haris: Pemprov Jambi Lakukan Pembatasan Angkutan Batubara Sebanyak 3500 Unit

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Blokade Jalan Nasional, Ratusan Warga RT 3 Aur Kenali Tolak Pembangunan Stockpile RMK Energy PT SAS
  • Adu Kuat Dua Kandidat! Hasil Verifikasi Bacalon Ketua FAJI Provinsi Jambi Diumumkan
  • Optimis Menang! Diki Rachmad Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacalon Ketum FAJI Provinsi Jambi
  • Kawah Pembinaan Atlet, Pengprov IKASI Gelar Kejurprov Anggar 2025
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat