ADVERTISEMENT
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Nasional

Alasan Ojek Online Bakal Kena Jalan Berbayar ERP di Jakarta

Prisat by Prisat
25 Januari 2023
in Nasional, Otomotif
0
Alasan Ojek Online Bakal Kena Jalan Berbayar ERP di Jakarta
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Ojol tidak dikecualikan dalam penerapan ERP karena menggunakan kendaraan pelat nomor hitam.

Jakarta — Pemprov DKI Jakarta telah mengindikasikan ojek online (ojol) akan ikut dikenakan Electronic Road Pricing (ERP). Alasan khususnya sebab kendaraan ojol tidak menggunakan pelat nomor kuning yang memiliki arti angkutan lazim.

Dalam draf Rancangan perda (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang membahas ERP, ada tujuh kendaraan yang tidak dikenakan hukum ini, yakni:

– sepeda listrik
– kendaraan bermotor umum pelat kuning
– kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia kecuali/selain berpelat hitam
– kendaraan korps diplomatik negara abnormal
– kendaraan ambulans
– kendaraan mayit
– kendaraan pemadam kebakaran

Related posts

Regenerasi Bridge Jambi Berbuah Manis, Dua Atlet SD Tampil di Grand Final Nasional

Regenerasi Bridge Jambi Berbuah Manis, Dua Atlet SD Tampil di Grand Final Nasional

13 Desember 2025
SMA Kolese De Britto Gelar Open House 2025, Undang Masyarakat Berdialog dan Melihat Langsung Pendidikan yang Memerdekakan

SMA Kolese De Britto Gelar Open House 2025, Undang Masyarakat Berdialog dan Melihat Langsung Pendidikan yang Memerdekakan

15 Agustus 2025

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, pengenaan ERP dilandasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 wacana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang ini kendaraan pelat nomor kuning yakni angkutan umum.

“Kami tetap mengacu kepada UU Nomor 22 tahun 2009,” kata Syafrin, disiarkan Antara, Rabu , 25 Januari 2023.

Walau begitu Syafrin menjelaskan pihaknya menunggu kebijakan DPR RI karena undang-undang itu sedang dalam tahap revisi.

“Kami akan melihat perkembangan dari revisi UU Nomor 22 tahun 2009 yang ketika ini masih ada di dewan perwakilan rakyat RI,” kata beliau.

Menurut ia ojol bisa saja masuk dalam pengecualian ERP bila sesuai revisi undang-undang.

“Sekarang kan menjadi inisiatif DPR untuk melaksanakan revisi UU Nomor 22 tahun 2009 dan itu masih dalam pembahasan di sana,” ujar Syafrin.

Ratusan ojol hari ini mengunjungi Gedung DPRD DKI untuk mengungkap penolakan ERP terhadap mereka. Aksi mereka membuat arus kemudian lintas dari Jalan Kebon Sirih menuju Tugu Tani terpantau macet.

Sebelumnya salah satu asosiasi ojol, Garda Indonesia, mengatakan menolak ihwal ojol dikenakan ERP. Menurut dia hal itu akan menambah beban pengemudi ojol.

Garda juga menyatakan tak sependapat soal pelat nomor kuning sebab beliau bilang meski ojol pakai pelat nomor hitam namun dipakai penduduk sebagai alternatif angkugan biasa .

“Walaupun ojol belum menggunakan pelat kuning, namun ojol secara fakta yang ada di lapangan digunakan selaku alat transportasi penduduk lazim,” ujar Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono saat dihubungi, Senin , 16 Januari 2023.

(fea)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Bejat! 13 Pemuda Setubuhi 2 Anak di Bawah Umur di Batanghari, Tiga Pelaku Masih Diburu Polisi

Next Post

Kasus Dosen Unja dengan Mahasiswa Disabilitas Berujung Restoratif Justice

Next Post
Kasus Dosen Unja dengan Mahasiswa Disabilitas Berujung Restoratif Justice

Kasus Dosen Unja dengan Mahasiswa Disabilitas Berujung Restoratif Justice

RECOMMENDED NEWS

Pbsi Buka Peluang Ahsan/Hendra Tampil Di Olimpiade 2024

Pbsi Buka Peluang Ahsan/Hendra Tampil Di Olimpiade 2024

3 tahun ago
Buntut Aktivitas PT SMS Rusak Jalan, Aliansi Rimbo Ilir Bersatu Blokir Jalan

Buntut Aktivitas PT SMS Rusak Jalan, Aliansi Rimbo Ilir Bersatu Blokir Jalan

1 tahun ago
Gubernur Jambi Ajak Siswa-Siswi Tanamkan Rasa Patriotisme dan Nasionalisme Sejak Dini

Gubernur Jambi Ajak Siswa-Siswi Tanamkan Rasa Patriotisme dan Nasionalisme Sejak Dini

1 tahun ago

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pelantikan Faizal Riza Sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi

4 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Regenerasi Bridge Jambi Berbuah Manis, Dua Atlet SD Tampil di Grand Final Nasional
  • Gubernur Al Haris Didampingi Wali Kota Alfin Serahkan Bantuan Bedah Rumah untuk Warga Sungaipenuh
  • HUT ke-17 Kota Sungaipenuh, Gubernur Al Haris Puji Kemajuan Bumi Sahalun Suhak Saletuh Bedil
  • Hesti Haris Lantik Pengurus Daerah BKMT Kabupaten Bungo
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat