DATAJAMBI.COM, Kuala Tungkal – Bupati Tanjungjabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag menghadiri rapat Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang diselenggarakan di aula Rumah Dinas Bupati Tanjungjabung Barat. pada Kamis, 08 Desember 2022.
Rapat tersebut turut dihadiri Sekda, Asisten II, Asisten III, serta diikuti oleh para Kepala OPD, para Kabag di lingkup Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Dalam rapat tersebut, Bupati ingatkan bahwa Banyak sekali agenda yang harus diselesaikan. Bupati juga sampaikan bahwa sudah ada surat edaran kepada seluruh Kepala OPD untuk dapat menyelesaikan realisasi yang tertinggal pada agenda diakhir tahun sehingga capaian realisasinya maksimal.
“Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan apresiasi dikarenakan sudah keluarnya e-sakip kita sudak naik menjadi predikat nya B, untuk Kabupaten/Kota se- Provinsi Jambi kita termasuk lumayan, itu beberapa perkembangan dan penilaian langsung dari pusat kepada Kabupaten Tanjungjabung Barat,” ucapnya
Lebih lanjut lagi Bupati menyampaikan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah LPPD kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, yang dilakukan satu kali dalam 1 tahun dan paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran.
“Kedua, agar seluruh OPD mempersiapkan data-data tahun 2022 sesuai dengan tupoksinya, dan yang terakhir dalam pengumpulan data untuk mendukung LPPD tahun 2022 agar kepala OPD untuk memerintahkan kepada pejabat struktural atau pegawai yang berstatus ASN untuk menginput dan mengelola data-data tersebut,” katanya.
“Harapan saya dengan waktu yang singkat ini kita dapat menyelesaikan dan melaporkan LPPD tahun 2022 dan tidak terlambat agar menjadi penilaiaj Presiden melalui Menteri, sehingga kita diangap tidak serius untuk menyampaikan laporan tepat waktu,” tuturnya.