Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Peristiwa

LSM Mappan Unjuk Rasa di Mabes Polri Beberkan Dugaan Korupsi Gubernur dan Kepala BPD Jambi

charlesirait by charlesirait
24 November 2022
in Peristiwa
0
LSM Mappan Unjuk Rasa di Mabes Polri Beberkan Dugaan Korupsi Gubernur dan Kepala BPD Jambi
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

DATAJAMBI.COM, Jakarta– Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) didatangi puluhan warga yang melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu, 23 November 2022.

 

Related posts

Blokade Jalan Nasional, Ratusan Warga RT 3 Aur Kenali Tolak Pembangunan Stockpile RMK Energy PT SAS

Blokade Jalan Nasional, Ratusan Warga RT 3 Aur Kenali Tolak Pembangunan Stockpile RMK Energy PT SAS

13 September 2025
Jaga Warisan Pencak Silat, Pengurus Pengprov Persinas ASAD Jambi Dikukuhkan

Jaga Warisan Pencak Silat, Pengurus Pengprov Persinas ASAD Jambi Dikukuhkan

24 Mei 2025

Massa unjuk rasa ini tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (DPP LSM Mappan).

 

Kedatangan LSM Mappan ke Mabes Polri merupakan buntut dari dugaan tindak pidana korupsi di lingkup pemerintah Provinsi Jambi.

 

LSM Mappan menduga telah terjadi proses dan mekanisme yang bertentangan dengan sejumlah aturan pada pengadaan barang dan jasa ISO Tank dan Oksigen Cylinder Tahun Anggaran 2021 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jambi.

 

Proyek pengadaan tersebut bernilai fantastis, yakni Rp 2.137.150.000. Mereka mengklaim telah memperoleh data dan fakta atas tindakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

 

Sejumlah peraturan yang disampaikan LSM Mappan, salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:

 

  1. Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

huruf a memiliki tugas dan kewenangan di antaranya melakukan tindakan yang

mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, menetapkan perencanaan pengadaan;

 

2) Pasal 28 Ayat (1) yang menyatakan bahwa bentuk kontrak antara lain terdiri atas:

  1. a) Surat perjanjian;
  2. b) Surat pesanan.

 

3) Pasal 28 Ayat (5) yang menyatakan bahwa surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya

dengan nilai paling sedikit di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk pengadaan jasa konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

 

4) Pasal 28 Ayat (6) yang menyatakan bahwa surat pesanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf e digunakan untuk pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing;

 

5) Pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. a) paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha kecil;
  2. b) paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha nonkecil dan

Penyedia Jasa Konsultasi;

  1. c) paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai kontrak untuk Kontrak Tahun Jamak.

 

6) Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat.

 

Tak hanya aturan yang dilanggar, LSM Mappan juga menyebut telah memegang data terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Gubernur Jambi dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jambi.

 

Diketahui, Kepala BPBD yang dimaksud saat ini menjabat sebagai Pjs. Bupati Muarojambi.

 

“Dengan mengatasnamakan kemanusiaan. Namun, kami menduga itu hanyalah untuk kepentingan kelompok dan memperkaya diri pribadi,” ujar Hadi Prabowo Sekretaris LSM Mappan.

 

Ia mengatakan langkah ini adalah upaya organisasi masyarakat sebagai kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah. Tindakan yang dilakonkan pejabat pemerintah itu, disebut bakal bermuara kepada timbulnya kerugian negara.

 

Aksi unjuk rasa ini memuat beberapa permintaan, khususnya kepada Kapolri, Jenderal Listiyo Sigit Prabowo.

 

Mereka meminta Kapolri agar memanggil Gubernur Jambi, Kepala BPBD serta PT MSM dan menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

 

“Kami meminta dengan sangat kepada Bapak Kapori untuk menindak lanjuti terkait dugaan Tindak Pidana (Kejahatan Luar Biasa) dimana sekelompok orang, yang melakukan persekongkolan jahat dengan cara memanfaat momentum pandemi Covid-19, yaitu wabah penyakit yang diderita seluruh dunia. Besar harapan kami suara dan jeritah hati rakyar bisa didengar,” ujar LSM Mappan.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

IWO Kecam Tindakan Kasatpol PP Merangin Halangi Wartawan Saat Liput Razia 

Next Post

Wabup Bakhtiar Serahkan Kunci Rumah Program Bedah Rumah Baznas Batang Hari

Next Post
Wabup Bakhtiar Serahkan Kunci Rumah Program Bedah Rumah Baznas Batang Hari

Wabup Bakhtiar Serahkan Kunci Rumah Program Bedah Rumah Baznas Batang Hari

RECOMMENDED NEWS

Gubernur Jambi Menerima Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Gubernur Jambi Menerima Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

2 tahun ago
Anggota DPRD Muarojambi Turun ke Jalan, Usir Angkutan Batu Bara Resahkan Warga di Pondok Meja

Anggota DPRD Muarojambi Turun ke Jalan, Usir Angkutan Batu Bara Resahkan Warga di Pondok Meja

3 tahun ago
DPRD Provinsi Jambi Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka LHP BPK RI

DPRD Provinsi Jambi Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka LHP BPK RI

3 tahun ago
Semifinal Piala Aff: Lambang Sukses Pelatih Korea Selatan

Semifinal Piala Aff: Lambang Sukses Pelatih Korea Selatan

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Blokade Jalan Nasional, Ratusan Warga RT 3 Aur Kenali Tolak Pembangunan Stockpile RMK Energy PT SAS
  • Adu Kuat Dua Kandidat! Hasil Verifikasi Bacalon Ketua FAJI Provinsi Jambi Diumumkan
  • Optimis Menang! Diki Rachmad Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacalon Ketum FAJI Provinsi Jambi
  • Kawah Pembinaan Atlet, Pengprov IKASI Gelar Kejurprov Anggar 2025
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat