DATAJAMBI.COM, Tanjungjabung Barat – Wakil Bupati Kabupaten Tanjungjabung Barat H.Hairan, S.H memimpin langsung Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Pemilihan Kepala Desa Teluk Ketapang pada Senin, 03 Oktober 2022.
Rapat yang diselenggarakan di Ruang Pola Utama Kantor Bupati tersebut, juga turut diikuti oleh Perwakilan Kapolres, Perwakilan Dandim 0419/Tanjab, Sekretaris Daerah, Kepala OPD terkait, Camat Senyerang, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Kabupaten Tanjungjabung Barat H. Hairan, S.H tegaskan bahwa dalam proses penyelesaian permasalahan pemilihan Pilkades tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat hanya memfasilitasi serta berupaya mencari solusi terbaik yang diputuskan secara mufakat.
Berdasarkan kesepakatan hasil musyawarah peserta rapat diputuskan bahwa calon Kepala Desa terpilih Desa Teluk Ketapang atas nama Rika akan tetap dilantik sesuai dengan tahapan Pemilihan Kepala Desa dan peraturan yang berlaku.
Terkait persyaratan yang disampaikan kepada Panitia Pilkades, Rika menyatakan bahwa berkas yang ia sampaikan merupakan berkas legal, dan siap dengan segala konsekuensi hukum yang berlaku.
Rencananya, Pelantikan Calon Kepala Desa terpilih direncanakan dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2022 bersamaan dengan pelantikan Calon Kades terpilih lainnya yang mengikuti Pilkades serentak beberapa waktu lalu.
Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa setelah berita acara rapat ditandatangani peserta rapat maka penyelesaian permasalahan Pemilihan Kepala Desa pada Tingkat Kabupaten dianggap final dan proses tahapan Pemilihan Kepala Desa tetap dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.