DATAJAMBI.COM, Jambi – Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., mengemukakan Pemerintah Provinsi Jambi bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jambi telah memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan batubara sebanyak 3.500 unit kendaraan.
Hal tersebut dikemukakan Al Haris usai menerima Audiensi Forum Rukun Tetangga (RT) Kecamatan Paal Merah Kota Jambi, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jum’at 14 Oktober 2022 malam.
Kami selaku Pemerintah Provinsi Jambi harus memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dan hari ini kita melihat ada keluhan dari masyarakat yang luar biasa yaitu terkait kemacetan beberapa titik ruas jalan di Jambi ini, sehingga perlu solusi yang tepat.
“Malam hari ini Sekretaris Daerah Provinsi Jambi mengadakan rapat dengan jajaran Polda Jambi dengan hasil yang telah diputuskan bahwa Pemerintah akan mengurangi jumlah kendaraan yang akan mengangkut batubara, dimana pada tahap awal ini akan di uji coba pengurangan sebanyak 3.500 unit kendaraan, sehingga harapannya langkah ini bisa mengurangi secara langsung angkutan batubara yang memadati beberapa titik ruas jalan di Jambi”, ujar Al Haris.
Angkutan batubara sudah bisa beroperasi kembali dengan pembatasan 3.500 unit kendaraan, dimana kendaraan ini akan dihitung dari mulut-mulut tambang yang berada di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tebo.
Kendaraan Batubara ini akan mulai jalan dari mulut tambang Kabupaten Sarolangun pada pukul 20.00 wib, kemudian di mulut tambang Koto Boyo Kabupaten Batanghari mulai jalan pada pukul 24.00 wib, yang mana lalu lintas ini akan diatur sedemikian rupa oleh Polda Jambi, lanjut Al Haris.
Al Haris mengungkapkan Pemerintah Provinsi Jambi akan melakukan pengawalan terkait pembatasan kendaraan angkutan Batubara, nantinya akan ada tim yang menghitung jumlah angkutan batubara yang beroperasi, mulai dari mulut-mulut tambang, Simpang BBC Bulian, Mendalo dan Mestong, dimana ketika angkutan batubara tersebut melebihi kuota yang sudah ditentukan maka kendaraan tersebut akan disuruh putar balik.