DATAJAMBI.COM, Tanjungjabung Timur – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivyankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi (Kanwil Kemenkumham Jambi) Toman Pasaribu membuka kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Tanjungjabung Timur tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren serta Penyelanggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan didampingi oleh Kepala Bidang Hukum Suryo Widodo.
Dari ruang rapat Kakanwil pada Selasa, 20 September 2022 bersama dengan para JF Perancang Peraturan Perundang-Undangan, DPRD Kabupaten Tanjungjabung Timur saling berkolaborasi dalam merancang dan mengharmonisasikan kembali ranperda yang telah disusun. Hal ini bertujuan agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi di atasnya sehingga tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pembentukan peraturan perundang-undangan dilaksanakan melalui beberapa tahapan mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, hingga pada pengundangan. Dalam proses penyusunan dan pembahasan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Hal ini dilakukan dalam rangka agar peraturan perundang-undangan yang dibentuk taat asas, tidak bertentang dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum”, kata Toman dalam sambutannya.
Diakhir sambutannya beliau memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Tanjungjabung Timur yang telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah untuk dilakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. “Semoga dengan dilaksanakannya harmonisasi rancangan peraturan daerah ini semakin memantapkan rancangan peraturan daerah yang sudah disusun”, kata Toman.