DATAJAMBI.COM, Tanjungjabung Barat – Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat bakal mengalih fungsikan Aset berupa Gedung Eks Puskesmas Tungkal 2 yang berada di Jalan Prof Sri Sudewi MS, SH Kuala Tungkal menjadi Kantor PDAM Tirta Pengabuan, Tanjungjabung Barat.
Diketahui bahwa Eks Puskesmas Tungkal 2 sebelumnya merupakan ruang isolasi dan perawatan bagi pasien covid-19, dan sejak awal tahun 2022 lalu dengan menurunnya jumlah kasus Covid-19 hingga saat ini bangunan tersebut tidak dimanfaatkan.
Seperti yang diungkapkan oleh Bupati Tanjungjabung Barat, Anwar Sadat dengan rencana mengalih fungsikan Eks Puskesmas Tungkal 2 tersebut untuk meningkatkan pelayanan PDAM kepada masyarakat dan juga bertujuan agar aset gedung Pemerintah Kabupaten dapat terawat dan tidak terbengkalai.
“Gedung itu rencananya akan kita gunakan untuk kantor PDAM Tirta Pengabuan, sehingga aset ini bisa digunakan dirawat dan dijaga,” ujar Anwar Sadat, Kamis, 29 September 2022.
Peninjauan terhadap gedung itu telah dilakukan oleh Bupati dan sejumlah dinas terkait. DiIa berharap dengan dipergunakanya aset gedung Eks Puskesmas tersebut sebagai kantor pelayanan PDAM Tirta Pengabuan selanjutnya untuk dapat segera direalisasikan.
“Karena sekarang yang membutuhkan adalah PDAM, mudah-mudahan nanti bisa digunakan sebagai Kantor PDAM Tirta Pengabuan, meminjam dulu aset Dinas Kesehatan, supaya bisa terawat aset kita ini, kalau tidak, takut nanti gedung ini bisa rusak,” ujarnya.