DATAJAMBI.COM, JAMBI – Dihentikannya pembangunan Rumah Sakit (RS) Talang Banjar tipe C, lantaran belum adanya rekomendasi dari Kemenkes, disikapi anggota DPRD Kota Jambi, M Yasir.
Di mana dikatakan politis Fraksi Gerindra ini bahwa, pihaknya sebagai anggota Banggar DPRD Kota Jambi telah jauh-jauh hari meminta agar pembangunan RS tersebut ditunda.
Ini lantaran lokasi pembangunan awal tidak sesuai dengan lokasi yang sekarang. Termasuk mengenai Amdal Lalin dan lingkungan sekitar banyak yang belum disosialisasikan.
āKarena di situ daerah ramai. Amdalnya belum ada diproses sesuai aturan yang ada,ā kata dia. Termasuk kata Yasir, mengenai proses perencanaan belum ada disampaikan ke pihaknya mengenai studi kelayakan pembangunan RS tersebut.
āSecara fraksi, namanya program yang dilaksanakan pemerintah kami sangat mendukung. Apalagi menyangkut hajat orang banyak,ā kata Yasir.
Namun pada perjalanannya, proses perencanaan itu tidak sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga Yasir menyebutkan, ia dan tim Banggar sepakat meminta agar Wali Kota Jambi menghentikan proses pembangunan tersebut.
āRencana awal tempatnya tidak di situ, pada pelaksanaanya posisi berubah. Itulah yang menjadi evaluasi kami. Belum disampaikan (alasan,red) ke kami, kenapa tiba-tiba berubah. baik ke Banggar atau lainnya, ini menjadi landasan kami untuk mengevaluasi anggaran untuk pembangunan tersebut. Alasan tumpang tindih sertifikat tidak disampaikan ke kami secara jelas,ā ucap Yasir.
Menurutnya alasan tumpang tindih sertifikat itu merupakan alasan subjektif. Namun secara objektif dan riil di lapangan berdasarkan aturan, tidak boleh dipindahkan lantaran sudah ditetapkan dalam Perda.
āPerda ini kesepakatan eksekutif dan legislatif. Seharusnya ini disadari. Jangan melempar ke kami, kami ini untuk meluruskan agar tidak ada akibat hukum di kemudian hari. Kami menjaga itu. Kami bersepakat untuk menunda pekerjaan itu,ā ujarnya.
Belum adanya rekom dari Kemenkes, Yasir menyebutkan itu lantaran runtutan perencaan yang tidak jelas dan tidak sesuai serta tak berdasar. āAkibatnya harus jadi tanpa memperhatikan aturan lain, itu tidak bisa dalam mebangun RS c, bahasanya memaksakan,ā ujarnya.
āIntinya kami fraksi gerindra tetap mendukung itu jika sesuai denga prosedur, kami dari legislatif meluruskan agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari,ā jelasnya.
Perlu diketahui, proses pembangunan Rumah Sakit Talang Banjar, yang berlokasi di eks Graha Lansia Kota Jambi tak dilanjutkan. Kondisi ini telah berlangsung sejak sepekan belakangan ini.
Berhentinya proses pembangunan ini, lantaran adanya rekomendasi dari Kementerian Kesehatan yang harus meninjau ulang usulan pembangunan rumah sakit tipe C tersebut.
Padahal, sebelumnya prose pembangunan telah dimulai. Dengan terlebih dahulu merobohkan bangunan Gedung Graha Lansia.
Pembangunan rumah sakit ini diketahui dikerjakan oleh PT Wira Karya Indah dengan harga kontrak sebesar Rp 24.890.000.000.
Wakil Wali Kota Jambi, Maulana tak menampik terkait berhentinya proyek tersebut. Kendati demikian, Maulana menyebutkan, semua ada mekanisme yang harus diikuti.
āAturan (penghentian,red) ini berdasarkan hasil rekomendasi Kemenkes. Kita mengikuti prosesnya, tidak ada hal lain kecuali bagaimana pembangunan yang kita lakukan punya manfaat,ā ujarnya.
Ditanya apa yang menyebabkan pembangunan tersebut harus dihentikan, Maulana menyebutkan, lokasi pembangunan Rumah Sakit Talang Banjar tipe C tersebut tidak direkomendasikan.
āJika ada kewenangan lebih tinggi, ya kita ikuti. Semua proses pembangunan ada tahapan perencanaan hingga lainnya. Faktornya adalah mengenai kebutuhan dari sebuah rumah sakit dengan luas lahan. Tipe dari syarat rumah sakti, di situ (Graha,red) tidak direkomendasikan Kemenkes,ā kata Maulana.
Sementara terkait hal itu, Maulana juga memastikan pihaknya akan mencari jalan keluarnya, sesuai apa yang dibutuhkan dan direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan. āSekarang Tipe C. Bisa (Solusi,red) Tipe D atau Puskesmas. Tergantung bagimaana arahan dari Kemenkes nantinya,ā katanya.