DATAJAMBI.COM, Jambi – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Jambi memberikan pandangan umum terhadap tujuh Ranperda Provinsi Jambi tahun 2022.
Abdul Hamid, Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Provinsi Jambi menerangkan terkait dengan pandangan umum terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Abdul Hamid menerangkan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Memperhatikan dalam Draf Rancangan Perda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini pada bab dua Bagian Kesatu, disebutkan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4, adalah Gubernur selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan Daerah yang dipisahkan,” ujarnya.
“Dari Ranperda tersebut, maka pertanyaan yang muncul adalah, seberapa besar batasan dan wewenang kekuasan pemerintah dalam menyalurkan atau penggunaan keuangan daerah ? Mohon ini perlu jawaban,” ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Abdul Hamid bahwa mengingat suatu kebijakan kekuasan dan suatu wewenang kekuasaan berkonsekuensi pada sanksi. Hal ini pula menjadi pertanyaan dari Fraksi PKB terkait dengan sanksi.
“Sanksi apa yang dapat diberikan kepada pemerintah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, termasuk sekda dan jajaran OPD apabila tidak mampu dan terdapat kesalahan dalam pengelolan keuangan dimaksud,” katanya.