DATAJAMBI.COM, Muarojambi – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Muaro Jambi tahun 2022 diprediksi meningkat dibandingkan APBD Murni lalu.
Peningkatan tersebut tidak begitu signifikan. Jika di APBD murni lalu Rp 1,327 Triliun, namun pada APBD-P ini Rp 1,333 Triliun. Artinya ada penambahan sekitar Rp 5,49 Milyar.
Sementara belanja daerah pada Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan yang semula sebesar Rp 1,415 Triliun pada kesepakatan Perubahan KUPA dan PPAS menjadi Rp 1,421 Triliun.
Hal itu tertuang dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD Muarojambi, Selasa 9 Agustus 2022 siang.
Pj Bupati Muarojambi Bachyuni Deliansyah dalam sambutannya menyebut jika bertambahnya pendapatan tersebut disebabkan adanya potensi Pendapatan Daerah yang dapat ditingkatkan.
“Belanja daerah itu untuk memenuhi belanja wajib dan prioritas pemerintah daerah sebagaimana hasil kesepakatan,” kata Bachyuni.
Lebih lanjut Pj menyebut jika pembiayaan Daerah pada Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan sebesar Rp 88 Milyar terdiri dari penerimaan pembiayaan berasal dari Silpa hasil audit BPK RI sebesar Rp 88 Milyar.
“Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 0 (Nol Rupiah) pada kesepakatan KUPA dan PPAS alias tidak mengalami perubahan,” ucap Pj Bupati
Lanjutnya, dengan telah disepakatinya KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2022, maka dalam waktu dekat ini, Pemerintah Kabupaten Muarojambi akan mengajukan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022 untuk dibahas dan disepakati kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan selanjutnya program program dan kegiatan kegiatan yang telah ditetapkan akan dilaksanakan oleh OPD sesuai dengan tugas dan kewenangan masing masing.
“Sekali lagi saya ucapkan terimakasih dan apresiasi atas kerjasama seluruh pimpinan dan segenap anggota Dewan yang terhormat, semoga segala upaya kita untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat di ridhoi oleh allah SWT,” ujarnya.