DATAJAMBI.COM, Jambi – Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi yang merupakan pansus insiasi dari Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menjadi langkah strategis untuk penyelesaian kasus konflik lahan.
Bahkan kasus konflik lahan Suku Anak Dalam (SAD) 113 yang terjadi sejak 20 tahun silam akhirnya terselesaikan.
Edi Purwanto menyebut bahwa upaya penyelesaian kasus konflik lahan di Provinsi Jambi merupakan komitmen dirinya sebagai Ketua DPRD Provinsi Jambi.
Edi Purwanto menilai bahwa dari kasus-kasus konflik lahan yang terjadi banyak merugikan kelompok masyarakat.
“Alhamdulilah, satu konflik lahan SAD 113 dengan perusahaan yang masuk dalam aduan pansus konflik lahan telah terselesaikan. Kasus yang cukup lama tidak terselesaikan namun dengan komitmen pansus DPRD Provinsi Jambi akhirnya terselesaikan,”ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Edi Purwanto bahwa ada 21 kasus konflik lahan yang telah melalui penyaringan dari total aduan kasus konflik lahan sebanyak 107 kasus yang di tangani oleh pansus konflik lahan.
Adapun luas lahan yang menjadi konflik lebih kurang 51.170,44 hektare.
“Konflik-konflik ini tidak akan terselesai jika tidak ada wadah, penggerak, inovasi kita dalam menyelesaikannya. Sehingga saya merasa ini perlu pembentukan pansus yang fokus dalam menyelesaikannya. Alhamdulilah kita sudah keluarkan rekomendasi-rekomendasi dari 21 kasus yang ada,”ucapnya.