DATAJAMBI.COM, Jambi – DPRD Provinsi Jambi melakukan rapat paripurna, Kamis 28 Juli 2022 di Gedung DPRD Provinsi Jambi.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza, dan Burhanudin Mahir.
Hadir pada kesempatan ini, Gubernur Jambi, Al Haris dan unsur Forkompimda di lingkup pemerintah Provinsi Jambi. Adapun agenda rapat paripurna ini dengan empat agenda yakni Penjelasan Bapemperda DPRD Provinsi Jambi terhadap 5 Ranperda Inisiatif DPRD.
“Pengambilan Keputusun terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021, Penjelasan Gubernur Jambi terhadap 7 Ranperda Pemerintah Provinsi Jambi, Penyampaian Nota Pengantar KUA – PPAS APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023 oleh Gubernur Jambi,” ujar Edi Purwanto.
Namun, dikarenakan anggota DPRD yang hadir pada rapat paripurna ini tidak memenuhi quorum. Maka awalnya rapat ini di tunda pada Senin 1 Agustus 2022 mendatang, namun dikarenakan adanya pertimbangan dari beberapa penyampaian anggota DPRD Jambi, akhirnya disepakati rapat dilanjutkan dengan tiga agenda rapat.
“Rapat kita lanjutkan dengan tiga agenda, yakni Penjelasan Bapemperda DPRD Provinsi Jambi terhadap 5 (lima) Ranperda Inisiatif DPRD, Penjelasan Gubernur Jambi terhadap 7 Ranperda Pemerintah Provinsi Jambi, dan Penyampaian Nota Pengantar KUA – PPAS APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023 oleh Gubernur Jambi,” ucapnya.
“Agenda Pengambilan Keputusun terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021 kita lanjutkan senin 1 Agustus 2022 mendatang, karena harus memenuhi qourum,” katanya.