DATAJAMBI.COM, Batanghari – Sertifikasi tanah bagi seluruh masyarakat Batanghari merupakan salah satu Visi misi Kepala Daerah terpilih Kabupaten Batanghari pada masa pencalonan tahun 2020 lalu salah satunya yang tertuang dalam poin ke-36.
Menggapai visi misi tersebut, Bupati Batanghari terpilih Muhammad Fadhil Arief dari tahun sebelumnya terus menggenjot pelaksanaan pensertifikatan tanah masyarakat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dimana itu adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis.
“Tahun kemarin target kita 7.000 pada tahun ini 11.000. Jadi bagaimana semua Camat, Kepala Desa dan seluruh stackholder lainnya ikut mensosialisasikan ini, karena ada opini di masyarakat kita jika untuk biaya urus sertifikat itu mahal. Opini ini yang harus kita bongkar ya, bahwa sekarang tidak begitu lagi,” ujarnya saat diwawancara usai menghadiri giat Lembaga Adat (LDA) Kabupaten Batanghari, di Rumah Lembaga Adat, Kelurahan Rengas Condong, Muara Bulian, Selasa 14 Juni 2022.
Ia menyebut, untuk biaya pengukuran sertifkat tanah maksimal Rp. 200.000 sesuai ketentuan SKB 3 Menteri nomor 25 Tahun 2017 dan itu akan ia kawal ketat.
“Jadi kemarin ada kejadian di satu Kelurahan karena tidak kepengaruhan warga dan lurahnya ternyata disepakati dengan nilai yang lebih, tidak boleh itu. Jika ada yang melebihi nilai kesepakatan, pungli itu namanya,” ucap Bupati Batanghari.
Ia kembali menegaskan, bagi warga yang menemukan kejadian demikian silahkan dilaporkan ke Bupati (saya).
“Kalau nanti memang dia pejabat daerah, nanti kita hukum,” katanya.