DATAJAMBI.COM, Muara Bulian – Untuk menjamin kesejahteraan masyarakat Batanghari yang bekerja sebagai buruh di perusahaan, Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief akan membentuk Dewan pengupahan yang nantinya akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Hal ini disampaikan Bupati saat menggelar halal bi halal bersama para wartawan dan LSM di Serambi Rumah Dinas Bupati Batanghari kemarin.
“Menyingkapi keluhan para buruh di perusahaan dalam Kabupaten Batanghari insya Allah, Pemkab sudah merencanakan dan akan membahas bersama DPRD tentang Dewan Pengupahan Kabupaten Batanghari untuk menetapkan UMK dalam tahun ini,” kata Bupati Batanghari.
Lanjut Bupati Batanghari, dalam penentuan UMK Pemkab Batanghari akan berkolaborasi bersama Statistik Ekonomi dan Stakeholder terkait dalam menentukan standar sesuai aturan yang ada.
“Untuk menghitung standarnya itu ada alat perhitungannya dan ini yang akan diformulakan sehingga nanti Upah Minimum Kabupaten akan ditentukan oleh Kepalah Daerah,” ujarnya.