DATAJAMBI, Jambi – Perizinan stokpile baru bara yang beraktivitas di Kawasan Candi Muara Jambi menjadi pertanyaan DPRD Provinsi Jambi.
Hal ini dikarenakan bahwa setidaknya ada 3.000 hektare lebih lahan yang disebutkan sebagai kawasan cagar budaya, yang mana seharusnya di sekitar areal tersebut tidak ada aktivitas pabrik ataupun stokpile batu bara.
Ini diungkapkan oleh Akmaluddin, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Senin 24 Januari 2022.
Akmaluddin menanggapi terkait dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan terkait dengan membebaskan Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muara Jambi dari Stokpile batu bara.
“Sangat mendukung itu, tinggal lagi cari solusi terbaik. Karena apakah stokpile ini ada izin atau tidak ini yang harus di cari tahu terlebih dahulu,” ungkapnya.
Lebih lanjut diungkapkannya bahwa ketika memang stokpile tersebut ada izin, maka dipertanyakan pula siapa yang mengeluarkan izin stokpile tersebut apakah Kabupaten, Provinsi atau bahkan dari pusat.
“Ketika itu (stokpile) ada izin maka kita bertanya siapa yang mengeluarkan izin stokpile itu. Padahal sudah di tetapkan bahwa kawasan candi muarjaambi itu adalah 3000-an hektare,” terangnya.
“Walaupun hari ini pemerintah belum semuanya dibebabakan. Tapi harusnya kalau sudah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya candi muarajambi maka tidak ada lagi izin untuk stokpile aktivitas pabrik. Berbeda dengan rumah penduduk. Kalo rumah penduduk kan tidak,” tambahnya.
Bahkan Akmaluddin juga ingin mengetahui dasar hukum dari dikeluarkannya izin stokpile batu bara di kawasan candi, jika memang ada izin terkait dengan stokpile batu bara tersebut.
Di sisi lain, Ia meminta kepada pemerintah untuk dapat merespon terkait pernyataan menteri Luhut Binsar.
“Kalau memang bisa cepat di selesaikan seharusnga tidak ada lagi stokpile batu baru di kawasan itu,” pungkasnya.