MEDAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bakal mengawasi setiap penggunaan uang selama proses pemilihan umum (pemilu), termasuk penggunaan uang oleh para calon anggota legislatif (caleg).
“OJK bakal mengawasi penggunaan kredit perbankan yang diajukan para caleg selama masa pemilu,” ujar Pengawas Senior Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 1 (bisa juga disebut Kepala Bagian), Bone Quary, kemarin.
Hal itu ia sampaikan kepada para wartawan dalam sebuah acara media gathering yang diselenggarakan oleh OJK Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Saat itu Bone bersama Anton Purba selaku Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 Kantor Otoritas Jasa Keuangan (KOJK) Provinsi Sumut.
Serta bersama Reza Leonhard Osenta Mayda selaku Analis Senior Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Sumut.
Bone mengatakan, setiap penyaluran kredit perbankan yang diajukan oleh unit usaha yang dimiliki para caleg akan dicek secara berkala guna memastikan penggunaannya secara benar, dan bukan untuk kepentingan politik si caleg
Sebelumnya Anton Purba bilang bahwa kondisi sektor jasa keuangan di Indonesia terus menunjukkan tren pemulihan kinerja di segala sektor.
Dari sektor perbankan, kata dia, tercatat fungsi intermediasi berjalan stabil dengan pertumbuhan kredit pada Oktober 2023 tumbuh 8,99 persen year on year (yoy) dan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 3,43 persen yoy.
Secara umum, Anton mengatakan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan Sumatera Utara juga menunjukan perkembangan yang baik pada posisi Oktober 2023.
Ia bilang kalau sektor jasa keuangan di Sumut terdiri dari 109 entitas perbankan, 84 entitas pasar modal, dan 180 entitas industri keuangan non-, bank I(KNB).
Pihaknya melihat industri jasa keuangan di Sumut dapat terus berperan besar dalam mendorong pemulihan ekonomi provinsi, khususnya pada kinerja intermediasi perbankan yang secara stabil bertumbuh positif.