DATAJAMBI, Jambi – Posisi Gubernur Provinsi Jambi, Al Haris yang sebelumnya ditunjuk sebagai ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Koalisi Indonesia Maju (KIM) akhirnya digantikan oleh H. Bakri yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Jambi.
Pergantian ini diduga disebabkan adanya aturan yang dilanggar apabila Gubernur aktif menjadi ketua tim kampanye pasangan calon tertentu.
Dalam hal ini  Al Haris diduga melanggar aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam beleid tersebut, pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 secara gamblang menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye pemilu.
Terlebih lagi ada laporan yang mengatakan Al Haris memakai fasilitas negara saat berkampanye untuk memenangkan Prabowo Gibran.
Laporan ini dilayangkan oleh Tim Kampanye Ganjar ke Bawaslu Provinsi Jambi pada Kamis 23 November 2023 dengan dugaan Al Haris memakai rumah dinas gubernur dan pendopo peranginan yang notabenenya milik negara dalam rangka membahas soal pemenangan pasangan calon capres dan cawapres tertentu.
Saat dikonfirmasi, H. Bakri membenarkan adanya pergantian ini. “Iya benar, saya telah mendapatkan tugas dan kepercayaan dari Tim Kampanye Nasional menjadi Ketua TKD Prabowo-Gibran Provinsi Jambi,” ujar Bakri pada Sabtu, 25 November 2023.
Selain H. Bakri TKN Prabowo-Gibran juga menunjuk Syahbandar yang merupakan kader Partai Gerindra menjadi Sekretaris TKD Jambi dan Endria Putra yang merupakan kader Partai Golkar menjadi bendahara.