Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Perkara

Majelis Hakim Perintah KPK Hadirkan Petinggi Genting Plantations Nusantara

charlesirait by charlesirait
19 Oktober 2023
in Perkara
0
Majelis Hakim Perintah KPK Hadirkan Petinggi Genting Plantations Nusantara
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

DATAJAMBI, Palangka Raya – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 3 orang yang terkait aliran dana anak perusahaan Genting Plantations Nusantara ke mantan Bupati Kapuas.

Ketiga orang tersebut yakni mantan direktur operasional PT Dwie Warna Karya (DWK) Salim Bin Abdul Rahman, direktur PT DWK Hendra Thenady, dan direktur PT Globalindo Agung Lestari (GAL) Lee Lip Tsong alias Jason Lee.

Related posts

Tak Jadi Dihukum Mati, Helen Sang Pengendali Jaringan Narkoba Divonis Seumur Hidup

Tak Jadi Dihukum Mati, Helen Sang Pengendali Jaringan Narkoba Divonis Seumur Hidup

1 Agustus 2025
Kasus Dugaan Korupsi di Puskesmas Kebun IX Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan Setelah Dua Tahun

Kasus Dugaan Korupsi di Puskesmas Kebun IX Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan Setelah Dua Tahun

23 Juli 2025

Sebelumnya ketiga nama itu pernah disebut oleh Elvina Septiani, manajer akuntansi 5 perusahaan perkebunan kelapa sawit Genting Plantations Nusantara dan Kiki Okta Nugraha, direktur PT DWK saat menyampaikan kesaksiannya terkait perkara ini pada 14 September 2023 lalu.

“Setelah membaca dan mempelajari berkas terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut KPK untuk menghadirkan saksi Salim Bin Abdul Rahman dengan alamat DBS Tower Lt 15, Jalan Prof Dr Satrio Kav 1, Jakarta Selatan pada hari Selasa, 24 Oktober 2023,” ujar ketua majelis hakim Achmad Peten Sili pada sidang perkara tipikor mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan istri Ary Egahni di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (10/10/2023).

“Begitu juga penetapan untuk memanggil saksi Hendra Thenady, direktur PT DWK dengan alamat DBS Tower Lt 15, Jakarta Selatan pada hari yang sama dan penetapan untuk memanggil saksi Lee Lip Tsong direktur PT GAL dengan alamat DBS Tower Lt 15, Jakarta Selatan untuk hadir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada hari Selasa, 24 Oktober 2023,” kata Peten Sili menambahkan.

PT DWK dan PT GAL tersangkut perkara ini setelah penyidik KPK menemukan aliran dana sebesar Rp1,030 miliar ke terdakwa Bupati Kapuas melalui rekening sopir pribadinya Kristian Adinata.

Dalam dakwaan terungkap ada pemberian uang rutin sebesar Rp75 juta per bulan dari rekening PT DWK ke rekening Kristian Adinata pada periode Januari hingga Oktober 2017. Selain itu, juga ada pemberian uang rutin senilai Rp40 juta per bulan dari rekening PT GAL ke rekening Kristian Adinata pada periode Januari hingga Juli 2017.

Saat memberi kesaksian pada 12 September lalu, Kristian Adinata membenarkan ada pemberian uang tersebut ke rekeningnya. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku tidak tahu uang tersebut berasal dari mana. Namun ia diperintah terdakwa Ben Brahim untuk menggunakan uang tersebut membayar uang tiket dan lebihnya diserahkan kepada ajudan terdakwa Eko Dharma Putra.

“Uang dipakai untuk keperluan pribadi beliau. Kalau ada keperluan misalnya tiket, langsung dibayar dari uang di rekening dan lebihnya diserahkan ajudan kepada beliau,” ujar Kristian menjawab pertanyaan ketua majelis hakim.

Sementara itu, Direktur PT DWK Kiki Okta Nugraha yang dihadirkan jaksa KPK dalam kesaksiannya membenarkan nomor rekening pengirim uang ke rekening Kristian Adinata adalah rekening PT DWK. Namun ia mengaku tidak tahu menahu dengan
pemberian uang rutin tersebut.

Ia menduga adanya pengeluaran itu berasal dari bagian operasional yang saat itu direkturnya dijabat oleh Salim Bin Abdul Rahim. Namun menurut Kiki, Salim sudah pensiun dan kembali ke negara asalnya Malaysia.

“Waktu itu saya kumpul dengan Pak Salim pada 2017, saat itu kita makan malam, lalu dia bercerita bahwa kita PT DWK diminta partisipasi CSR (Corporate Social Responsibility) bersama PT Dimendra (travel), tapi bentuknya seperti apa saya tidak tahu,” ujar Kiki dalam sidang yang digelar pada 14 September 2023 lalu.

Dalam kesaksiannya, Kiki mengakui ada kejanggalan dengan perizinan PT DWK saat beroperasi pada 2017 yang sudah mengantongi izin usaha perkebunan yang diterbitkan pada 12 Mei 2015, sementara belum memiliki izin lokasi dan izin lingkungan.

Kiki juga mengungkapkan bahwa pihaknya baru mendapat izin lokasi pada 2018 yang juga ditandatangani oleh terdakwa Ben Brahim.

Perwakilan Genting Group, Elvina Septiani dalam kesaksiannya membenarkan 2 rekening yang dipakai mengirim uang ke rekening Kristian Adinata adalah rekening milik PT DWK dan PT GAL.

Namun Elvina mengaku tidak tahu menahu alasan pemberian uang itu, karena untuk mengeluarkan uang perusahaan yang nilainya lebih dari Rp30 juta sudah menjadi kewenangan kantor pusat Genting Group di Malaysia.

“Saya hanya bisa memberikan verifikasi untuk setiap permintaan pembayaran yang nilainya di bawah Rp30 juta, lebih dari nilai itu adalah kewenangan kantor pusat,” ucapnya

Uang Bulanan dari PT GAL

Aliran dana dari anak perusahaan Genting Plantations Nusantara juga diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Septedy saat memberikan kesaksian pada 19 September 2023.

Dalam kesaksiannya, Septedy menceritakan bahwa sekitar tahun 2018 saat masih menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kapuas, ia dipanggil oleh terdakwa II Ary Egahni ke rumah jabatan bupati.

Saat itu, kata Septedy, terdakwa II memintanya untuk mengingatkan PT GAL untuk membayar ‘uang tiket’. Ia mengaku tidak tahu dengan istilah ‘uang tiket’ tersebut dan langsung menyampaikan ke karyawan PT GAL bernama Johan yang ia kenal.

“Tugas saya hanya mengingatkan saja dan saya sampaikan kepada karyawan PT GAL bernama Johan,” kata Septedy.

Saat ditanya JPU seberapa sering ia diminta terdakwa II mengingatkan PT GAL, Septedy mengaku hanya sewaktu-waktu saja selama ia menjabat selama sekitar 42 bulan. Namun mengenai besaran ‘uang tiket’ yang dimaksud, ia mengaku tidak tahu jumlahnya dan bagaimana pembayarannya.

“Saya tidak tahu persis pembayarannya,” ucap Septedy.

Terkait perizinan perusahaan PT DWK dan PT GAL, Septedy dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa hingga 2019 urusan perizinan perkebunan di Kabupaten Kapuas melalui Bupati.

“Untuk mekanisme penerbitan izin, masuk ke kantor Bupati kemudian langsung ditelaah ke bawah,” ujar Septedy.

KPK Berupaya Hadirkan Para Saksi

Fikri, salah seorang JPU KPK yang ditemui usai persidangan menjelaskan pihaknya akan berupaya menghadirkan para saksi sesuai perintah majelis hakim.

Ia mengakui ada kendala mengingatkan beberapa nama dari petinggi Genting Plantations Nusantara tersebut adalah warna negara asing.

“Kami akan upaya semaksimal mungkin agar para saksi ini bisa dihadirkan di persidangan. Kami akan melakukan pemanggilan dengan meminta bantuan dari pihak-pihak terkait seperti imigrasi dan lain-lain,” kata Fikri.

Sidang tipikor dengan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama istri Ary Egahni akan dilanjutkan pada Kamis 12 Oktober besok.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Pemprov Identifikasi Daerah Sebagai Cadangan Penghasil Beras

Next Post

Gubernur Jambi Tutup Turnamen Al Haris Cup 2023

Next Post
Gubernur Jambi Tutup Turnamen Al Haris Cup 2023

Gubernur Jambi Tutup Turnamen Al Haris Cup 2023

RECOMMENDED NEWS

Rencana Di Relokasi, Kantin UMKM PKK di Merangin Jambi Malah Ludes Terbakar

Rencana Di Relokasi, Kantin UMKM PKK di Merangin Jambi Malah Ludes Terbakar

2 tahun ago
Jadwal Siaran Langsung Final Indonesia Masters 2023: 3 Wakil Indonesia

Jadwal Siaran Langsung Final Indonesia Masters 2023: 3 Wakil Indonesia

3 tahun ago
Pjs Sudirman Apresiasi Capaian dan Prestasi yang Diraih Pemerintah Kabupaten Sarolangun

Pjs Sudirman Apresiasi Capaian dan Prestasi yang Diraih Pemerintah Kabupaten Sarolangun

1 tahun ago

Anies Baswedan Berikan Dua Janji Dalam Safari Politik ke Jambi

2 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Terima Audiensi dari BPKP Jambi, Gubernur Al Haris Bahas Kajian Strategis untuk Kebijakan Daerah
  • Buka Resmi Rakorda BAZNAS Jambi Tahun 2025, Wagub Abdullah Sani Tekankan Perkuat Sinergi Pemerintah dan BAZNAS dalam Pengentasan Kemiskinan
  • Serahkan Bantuan Bedah Rumah Senilai Rp 1 Miliar untuk Warga Tebo, Al Haris: Program Ini Jadi Perhatian Serius Pemerintah
  • Gubernur Jambi Al Haris Hadiri HUT ke-26 Kabupaten Sarolangun
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat