Medan – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Utara akan mengasuransikan seluruh nelayan di Sumut.
Proses pemberian asuransi dilakukan pihak DKP Sumut setelah ada pemberian dan validasi yang lengkap dari Dinas Perikanan di Kabupaten dan Kota.
Terutama terhadap data nelayan yang berhak menerima bantuan asuransi dari DKP Sumut tersebut.
Hal itu dikatakan oleh Kepala DKP Sumut, Aspan Sofyan Batubara, kepada para wartawan di Kantor Gubernur Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (2/3/2023).
Kata dia, program asuransi tersebut diluncurkan karena Pemprov melalui DKP Sumut melihat kalau profesi nelayan memiliki potensi resiko kecelakaan yang tinggi.
Ia merinci, potensi resiko cacat yang dihadapi para nelayan di Sumut seperti cacat fisik, bahkan bisa berujung pada kematian.
“Adalah nelayan mayoritas adalah tulang punggung keluarga. Tentu kalau ada terjadi apa-apa sama nelayan, pasti ini berdampak pada keberlangsungan hidup dan kesejahteraan keluarganya,” kata mantan Kepala Disperindag Sumut ini.
Asuransi yang diberikan ke nelayan, kata Aspan, adalah bagi nelayan skala kecil yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 GT.
Kata dia, kelompok nelayan kecil inilah yang sering dihadapkan pada kendala karateristik usaha penangkapan yang tergantung musim gangguan cuaca serta gelombang laut.
“Sehingga situasi seperti ini sering mengandung resiko terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan cacat fisik maupun kematian,” kata Aspan.
Selain itu, ia mengatakan, kebijakan yang dinamakan Program Bantuan Premi Asuransi Nelayan itu merupakan upaya Gubernur Edy Rahmayadi melalui DKP Sumut untuk mewujudkan
amanat UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
“Pemprov Sumut berupaya meningkatkan kesejahteraan nelayan dan menyelenggarakan perlindungan serta pemberdayaan nelayan. Salah satunya melalui Program Bantuan Premi Asuransi Nelayan,” kata Aspan.
Disinggung mengenai syarat-syaratnya, Aspan bilang enerima asuransi adalah nelayan aktif yang berdomisili di Sumatera Utara.
Usia maksimal si nelayan, kata Aspan, maksimal 64 tahun pada tahun pengadaan bantuan.
“Dan yang harus diingatkan, daftar nama nelayan yang menerima bantuan ini berdasarkan usulan Dinas Perikanan di tingkat kabupaten dan kota,” kata Aspan.
Karena itu ia menegaskan bahwa yang mengetahui persis nelayan penerima bantuan asuransi adalah pihak kabupaten dan kota.
Hal lain yang perlu diingat, kata Aspan, adalah asuransi nelayan merupakan bantuan pembayaran premi yang diberikan dalam bentuk uang.
“Adapun jangka waktu pertanggungan asuransi selama 1 tahun yang mulai berlaku sejak polis asuransi diterbitkan,” tegas Aspan Sofyan Batubara.