
Ketua Fraksi PDIP Solo YF Sukasno mengatakan kenaikan PBB tersebut memberatkan masyarakat. Kasno, sapaan akrabnya, meminta agar Pemkot Solo merevisi kebijakan tersebut.
“Fraksi PDIP meminta itu untuk direvisi,” kata Kasno melalui telepon, Jumat , 3 Februari 2023.
Kasno mengaku sejak pagi banyak menerima keluhan warga yang keberatan dengan kenaikan PBB tersebut. Mereka merasa kenaikan PBB dari Pemkot Solo naik terlalu tinggi.
“Masyarakat kaget karena ada kenaikan yang luar biasa di PBB-nya. Ini kan naiknya dirasa sangat memberatkan. Kalau dipersentase dengan yang kemarin lebih dari 100 persen,” katanya.
Menurutnya, kenaikan tersebut justru membebani rakyat menengah ke bawah yang patuh membayar PBB.
“Surakarta kan 80 persen pembayar PBB disiplin itu dari menengah ke bawah. Itu malah disiplin ora tau (tidak pernah) nunggak,” katanya.
Kasno mempertanyakan kajian yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo dalam menetapkan NJOP. Pasalnya selama ini DPRD Kota Solo sama sekali tidak pernah diajak bicara mengenai rencana kenaikan PBB.
“(Kenaikan PBB) apakah sudah melalui kajian? Jadi kajiannya harusnya menyeluruh. NJOP rumah di pinggir jalan harusnya beda dengan yang masuk gang,” katanya.
Apalagi, kenaikan tersebut dilakukan secara mendadak. Kasno menilai kenaikan PBB yang ditetapkan Pemkot belum tersosialisasikan dengan baik. Akibatnya, warga terkaget-kaget saat menerima tagihan PBB tahun 2023.
“Bapenda mustinya menyampaikan sosialisasi secara terbuka sehingga masyarakat tidak kaget,” katanya.
Sebelumnya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan kenaikan PBB di Solo diberlakukan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Solo. PAD Solo tahun 2022 dipatok di angka Rp740 miliar. Target tersebut dinaikkan Rp80 miliar menjadi Rp 820 miliar di tahun 2023.
Menanggapi hal itu, Kasno mengatakan target PAD tidak bisa menjadi alasan Pemkot menaikkan PBB hingga tiga kali lipat. Pemkot Solo, kata Kasno, seharusnya mengejar PAD dari sektor lain.
“Itu kan Mas Wali sudah banyak momen-momen acara di Solo. Jadi mestinya mengejar PAD dari pajak hotel dan pajak restoran,” katanya.
Gibran Mumet
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan kenaikan tarif PBB harus dilakukan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Solo. Target PAD Solo menjadi Rp820 miliar di 2023, naik Rp80 miliar dari Rp740 miliar di 2022.
“Kene mumet, target duwur (Kita yang pusing, targetnya tinggi),” kata Gibran saat ditemui di Kantor DPRD Kota Solo usai mengikuti rapat Paripurna, dikutip, Jumat , 3 Februari 2023.
Gibran menambahkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tersebut sebagai hal wajar. Ia beralasan Kota Solo telah mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan.
Apalagi Pemkot juga banyak memberi stimulus kepada masyarakat. Masyarakat juga bisa mengajukan keringanan PBB kepada Wali Kota.
“Solo ini kota lho. Nilai tanah pasti naik. Naiknya (NJOP) tinggi, stimulasi juga tinggi. Nanti kalau pengurangan atau diskon, bisa,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah warga Solo kaget tagihan PBB mereka melonjak hingga tiga kali lipat dibanding tahun lalu.
Mereka menganggap kenaikan dilakukan secara mendadak dan tidak adil. Keluhan tersebut disampaikan melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS).
Sejak pagi, keluhan terkait kenaikan PBB terus mengalir melalui laman web yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Solo itu. Mereka mempersoalkan kenaikan NJOP yang ‘ugal-ugalan’.
“Kenapa tagihan PBB untuk 2023 ini naiknya luar biasa nggih? Saya yang semula Rp900 ribu-an, sekarang jadi Rp3 juta lebih,” kata Bernadette Sri Utami di laman ULAS.
Warga Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan itu memaklumi jika terjadi kenaikan pajak. Hanya saja ia merasa kenaikan kali ini sangat memberatkan.
Apalagi warga harus menanggung denda jika terlambat membayar PBB.
“Di kampung saya sudah pada heboh setelah pembagian tagihan PBB kemarin. Mohon kebijaksanaannya Pak,” tuturnya.
Hal serupa disampaikan Agustinus Adi Sri Tjahjono. Ia menyebut PBB Kota Solo naik ugal-ugalan. Ia kaget saat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2023 yang menjadi Rp2.223.364.
Padahal pada 2022 lalu, tagihan PBB-nya hanya di angka Rp728.605.
(syd/sur)