Informasi soal peristiwa tersebut turut beredar di media umum. Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @kabarnegri.
Dalam unggahan itu turut diunggah foto bukti tanda laporan polisi yang dibuat oleh korban ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan teregister dengan nomor LP/B/176/I/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan uraian pada laporan itu, peristiwa terjadi pada 13 Januari. Bermula ketika korban membeli suku cadang handphone di ITC Roxy Mas senilai Rp 6.754.500.
Korban lalu memesan jasa pengantaran di aplikasi ojek online untuk mengantar barang tersebut ke alamat tujuan di ITC Fatmawati.
Dalam aplikasi itu, pengemudi yang diperintahkan bernama IS. Pengemudi ojol itupun mengambil barang di lokasi pengambilan, namun 2,5 jam kemudian, barang itu tak pernah sampai ke alamat tujuan.
Namun, saat korban menganalisa di aplikasi terkait status pengiriman itu, justru tertera informasi bahwa barang sudah diterima oleh penerima dalam hal ini korban.
Padahal, kenyataannya korban tidak pernah menerima barang senilai Rp 6,7 juta tersebut dan sampai saat ini tak diketahui keberadaannya.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan terkait laporan tersebut. Dia menyebut ketika ini laporan tersebut sedang diselidiki.
“Ya benar (ada laporan itu),” kata Nurma saat dikonfirmasi, Kamis , 26 Januari 2023.