Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Wajah & Masa Depan Jambi
No Result
View All Result
Home Daerah

Batik Jambi Rindani Terima Perhargaan Tingkat Nasional

charlesirait by charlesirait
22 November 2022
in Daerah
0
Batik Jambi Rindani Terima Perhargaan Tingkat Nasional
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

DATAJAMBI.COM, Jambi – Komitmen dunia usaha dalam memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas diapresiasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Kemnaker memberikan penghargaan nasional kepada masing- masing tiga perusahaan untuk 4 kategori. Perusahaan besar, perusahaan sedang, perusahaan kecil dan perusahaan BUMN.

Related posts

Adu Kuat Dua Kandidat! Hasil Verifikasi Bacalon Ketua FAJI Provinsi Jambi Diumumkan

Adu Kuat Dua Kandidat! Hasil Verifikasi Bacalon Ketua FAJI Provinsi Jambi Diumumkan

13 September 2025
Optimis Menang! Diki Rachmad Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacalon Ketum FAJI Provinsi Jambi

Optimis Menang! Diki Rachmad Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacalon Ketum FAJI Provinsi Jambi

11 September 2025

Salah satu badan usaha yang berhasil menyabet penghargaan tersebut berasal dari Provinsi Jambi, yakni Batik Jambi Rindani.
Penghargaan disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah di Hotel Aston Kartika Jakarta pada Senin, 21 November 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari Pandjaitan yang juga hadir dalam acara tersebut menyampaikan sebelum pemberian penghargaan, pihaknya telah memberikan imbauan berupa surat kepada seluruh perusahaan di Provinsi Jambi.

Imbauan tersebut agar para perusahaan mematuhi aturan yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas serta PP Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

“Jadi punya dasar hukum. Disebutkan setiap perusahaan BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan disabilitas sebanyak 2 persen. Kemudian perusahaan swasta wajib mempekerjakan sebanyak 1 persen. Jadi, kita memberikan penilaian bagi perusahaan mana yang patuh,” ujar Bahari pada wartawan 22 November 2022. seperti yang dikutip dari DETAIL.ID

Bahari mengatakan mengajukan beberapa perusahaan. Ada perusahaan besar, sedang dan menengah. Namun, Provinsi Jambi hanya mendapatkan kategori perusahaan kecil yang diraih oleh Batik Jambi Rindani.

“Jadi perusahaan yang mematuhi peraturan tersebut, diberikan penghargaan. Batik Jambi Rindani ini, memiliki karyawan sebanyak 13 orang, dimana ada sebanyak 5 orang pekerja disabilitas,” katanya.

Selain perusahaan, penghargaan juga diberikan kepada Gubernur Jambi sebagai Pembina. Penghargaan tersebut atas upaya perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di dunia kerja.

“Ada 9 gubernur di seluruh Indonesia yang dapat,” ujar Bahari.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pemenuhan hak disabilitas dalam dunia kerja juga harus melalui seleksi yang berlaku. Artinya, penyandang disabilitas yang ingin bekerja harus juga mempunyai kompetensi sesuai dengan bidang yang dibutuhkan perusahaan.

“Penyandang disabilitas kan ada beberapa, seperti keterbatasan fisik, intelektual dan mental. Jangan dipaksakan juga kalau ia enggak mampu. Tetap harus diseleksi sesuai dengan kompetensi dan syarat yang berlaku,” katanya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Previous Post

Bentuk Anak Jadi Pengusaha Sejak Dini, PTPN 6 Berikan Bantuan Modal Usaha Enam Panti Asuhan

Next Post

Imbauan Ditlantas Polda Jambi, Aktivitas Angkutan Batu Bara Akan Dihentikan

Next Post
Imbauan Ditlantas Polda Jambi, Aktivitas Angkutan Batu Bara Akan Dihentikan

Imbauan Ditlantas Polda Jambi, Aktivitas Angkutan Batu Bara Akan Dihentikan

RECOMMENDED NEWS

Indra Sjafri: Shin Tae Yong Masih Pantas Latih Timnas Indonesia

Indra Sjafri: Shin Tae Yong Masih Pantas Latih Timnas Indonesia

3 tahun ago
Pascapergantian Tahun, Arus Balik Di Bakauheni Cenderung Landai

Pascapergantian Tahun, Arus Balik Di Bakauheni Cenderung Landai

3 tahun ago
Jelang Ramadhan, Al Haris Pastikan Pasokan Bahan Pokok Tetap Stabil Pada Ramadhan

Jelang Ramadhan, Al Haris Pastikan Pasokan Bahan Pokok Tetap Stabil Pada Ramadhan

2 tahun ago
Al Haris Dampingi HBA Guna Serap Aspirasi Masyarakat di Mersam Batanghari

Al Haris Dampingi HBA Guna Serap Aspirasi Masyarakat di Mersam Batanghari

3 tahun ago

FOLLOW US

  • 2.4k Followers

POPULAR NEWS

  • Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    Sadis, Gadis Cantik Diwafatkan dengan Leher Nyaris Putus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitnya Pabrik Kelapa Sawit PT PAL dengan Manajemen Baru Sudah Dinantikan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Mappan Minta Calon Kadis Pendidikan Muarojambi Ini Jangan Sampai Terpilih Karena diduga Banyak Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MMJ Diusir dari PKS, Ada Oknum Perwira Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petinggi Tim Sukses Aspan – Tono Ramai-ramai Dukung Romi Haryanto untuk Gubernur Jambi, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Wajah & Masa Depan Jambi

Ikuti DataJambi di Sosial media:

Post Terbaru

  • Terima Audiensi dari BPKP Jambi, Gubernur Al Haris Bahas Kajian Strategis untuk Kebijakan Daerah
  • Buka Resmi Rakorda BAZNAS Jambi Tahun 2025, Wagub Abdullah Sani Tekankan Perkuat Sinergi Pemerintah dan BAZNAS dalam Pengentasan Kemiskinan
  • Serahkan Bantuan Bedah Rumah Senilai Rp 1 Miliar untuk Warga Tebo, Al Haris: Program Ini Jadi Perhatian Serius Pemerintah
  • Gubernur Jambi Al Haris Hadiri HUT ke-26 Kabupaten Sarolangun
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Perkara
  • Peristiwa

Copyright © 2022 datajambi.com • Created by Prisat